Kepada seluruh warga Negara
asing yang akan keluar dari Jepang
Yang perlu di ketahui,
setiap orang ( jisshusei / karyawan kaigo / perawat dll ) yang menjadi Anggota
dan Membayarkan Asuransi Kesejahteraan di jepang LEBIH dari 6 ( enam)
bulan, dapat menerima Uang Lump-Sum
( Uang Asuransi Kesejahteraan Rakyat / NENKIN ).Dengan di buktikan menerima buku kecil nenkin techo ( 年金手帳 ) warna BIRU.
( Uang Asuransi Kesejahteraan Rakyat / NENKIN ).Dengan di buktikan menerima buku kecil nenkin techo ( 年金手帳 ) warna BIRU.
Syarat-syarat pembayaran Uang Lump-sum
Uang Lump-Sum pada
dasarnya dapat di bayarkan apabila pemohon memenuhi keempat syarat yg di
jelaskan di bawah ini.
1.Orang tidak mempunyai kewarganegaraan
Jepang
2.Orang yang sudah membayar LEBIH dari 6 (enam) bulan sebagai anggota Asuransi Kesejahteraan Pensiun.
3.Orang yang sudah tidak berdomisili / sudah keluar dari
jepang.
4.Orang yang belum pernah mempunyai hak
menerima Asuransi Kesejahteraan (termasuk bantuan uang untuk orang cacat).
Prosedur pengembalian Uang Lump-Sum(NENKIN 100 %).
Prosedur pengembalian Uang Lump Sum/NENKIN di lakukan
2(Dua) tahap, yakni :
Pengembalian
Nenkin 80% & Pajak Nenkin 20%.
① Pengembalian
Nenkin 80%,
setelah pulang ke
Indonesia pemohon bisa langsung mengajukan dokumen permohonan Nenkin 80% sediri
ke SOCIAL INSURANCE OPERATION CENTER- TOKYO. / PUSAT NENKIN TOKYO.
Proses kira2 3-6
bulan. Setelah proses selesai dana akan ditransfer langsung oleh Pusat Nenkin Tokyo
ke rekening PRIBADI Indonesia,
tanpa melalui Orang ke tiga.
DOKUMEN NENKIN 80% YG HARUS DI
KIRIM :
1. Form A ( Surat Claim for the Lump-sum
withdrawal payments )
2. Form B ( Surat Permohonan Pengiriman dr NNC_shizuoka )
3. Buku NENKIN TECHO ASLI ( 年金手帳 )
4. Fotocopy Paspor bag. ( foto Identitas /
paspor, VISA, Stiker permit, cap kepulangan dr jpn
( 出国) & cap masuk Indonesia.
|
a. Point 1 & 2 silahkan unduh
Formulirnya di Download formulir.
b. Sebelum dokumen di kirim, HARAP di copy utk file dan di simpan,
bila ada masalah dapat mempermudah pelacakan.
② Proses Pengembalian Pajak Nenkin 20%,
Pengembalian pajak nenkin 20% ini, hanya bias di lakukan orang yang
tinggal / beralamat di jepang, dan sebagai penggantinya pemohon bisa mewakilkan pengurusannnya kepada EXATA JAPAN. Setelah
kami menerima berkasnya proses kira-kira 2,5 - 3 bulan, setelah dana turun, Exata Japan akan mentransfer dana langsung ke rekening pemohon di Indonesia.
DOC. PAJAK NENKIN 20% ,DI KIRIM
SEBELUM PULANG KE INDONESIA :
1.
Form
C ( S. Perjanjian & Kuasa )
2.
Form
D ( S. Perwakilan pengurusan Pajak )
3.
FotoCopy
KTP jepang depan-belakang.
4.
FotoCopy
buku PASPOR
( bag. Foto paspor )
5.
FotoCopy
kartu My Number 1 (satu) lbr.
6.
FotoCopy
buku nenkin techo (年金手帳 )
bag. IDENTITAS 1 (satu) lbr.
|
n/b :
Ø Point 1 & 2 silahkan unduh Formulir di Download formulir.
Ø ket.lanjut hub. :
email : nnc_shizuoka@yahoo.com
fb. : Exata Jepang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar