NENKIN


Kepada seluruh warga Negara asing yang akan keluar dari Jepang


  Yang perlu di ketahui, setiap orang ( jisshusei / karyawan kaigo / perawat dll ) yang menjadi Anggota dan Membayarkan Asuransi Kesejahteraan di jepang LEBIH dari 6 ( enam) bulan, dapat menerima Uang Lump-Sum 
( Uang Asuransi Kesejahteraan Rakyat / NENKIN ).Dengan di buktikan menerima buku kecil nenkin techo ( 年金手帳 ) warna BIRU.

Syarat-syarat pembayaran Uang Lump-sum

 Uang Lump-Sum pada dasarnya dapat di bayarkan apabila pemohon memenuhi keempat syarat yg di jelaskan di bawah ini. 

1.Orang tidak mempunyai kewarganegaraan Jepang
2.Orang yang sudah membayar LEBIH dari 6 (enam) bulan sebagai anggota Asuransi Kesejahteraan Pensiun.
3.Orang yang sudah tidak berdomisili / sudah keluar dari jepang.
4.Orang yang belum pernah mempunyai hak menerima Asuransi Kesejahteraan (termasuk bantuan uang untuk orang cacat).

Prosedur pengembalian Uang Lump-Sum(NENKIN 100 %).

 Prosedur  pengembalian Uang Lump Sum/NENKIN di lakukan 2(Dua) tahap, yakni :
Pengembalian Nenkin 80% & Pajak Nenkin 20%.
      Pengembalian Nenkin 80%,
  setelah pulang ke Indonesia pemohon bisa langsung mengajukan dokumen permohonan Nenkin 80% sediri ke SOCIAL INSURANCE OPERATION CENTER- TOKYO. / PUSAT NENKIN TOKYO.
Proses kira2 3-6 bulan. Setelah proses selesai dana akan ditransfer langsung oleh Pusat Nenkin Tokyo ke rekening PRIBADI Indonesia,
tanpa melalui  Orang ke tiga. 


DOKUMEN NENKIN 80% YG HARUS DI KIRIM  :

1. Form A ( Surat Claim for the Lump-sum withdrawal payments )
2. Form B ( Surat Permohonan Pengiriman  dr NNC_shizuoka )
3. Buku NENKIN TECHO ASLI ( 年金手帳 )
4. Fotocopy Paspor bag. ( foto Identitas / paspor, VISA, Stiker permit, cap kepulangan dr jpn
   ( 出国) & cap masuk Indonesia.  
n/b:
aPoint 1 & 2 silahkan unduh Formulirnya di Download formulir.
b. Sebelum dokumen di kirim, HARAP di copy utk file dan di simpan, bila ada masalah dapat mempermudah pelacakan.
 
  Proses Pengembalian Pajak Nenkin 20%,

Pengembalian pajak nenkin 20% ini, hanya bias di lakukan orang yang tinggal / beralamat di jepang, dan sebagai penggantinya pemohon bisa mewakilkan pengurusannnya kepada EXATA JAPAN. Setelah kami menerima berkasnya proses kira-kira 2,5 - 3 bulan, setelah dana turun, Exata Japan akan mentransfer dana langsung ke rekening pemohon di Indonesia.





DOC. PAJAK NENKIN 20% ,DI KIRIM
SEBELUM PULANG KE INDONESIA  :

1. Form C ( S. Perjanjian & Kuasa )
2. Form D ( S. Perwakilan pengurusan Pajak )
3. FotoCopy KTP jepang depan-belakang.
4. FotoCopy buku PASPOR 
   ( bag. Foto paspor )
5. FotoCopy kartu My Number 1 (satu) lbr.
6. FotoCopy buku nenkin techo (年金手帳 )
    bag. IDENTITAS 1 (satu) lbr.

n/b :  
Ø  Point 1 & 2 silahkan unduh Formulir di Download formulir
Ø  ket.lanjut hub. :
fb.      : Exata Jepang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar